Minggu, 08 April 2012

Sumbangan aksi mahasiswa terhadap negara

       Untuk menjadi sebuah negara yang aman dan damai,maka seluruh warga negara harus selalu taat dalam menjalankan peraturan yang telah ditetepkan oleh negara.peraturan yang disediakan oleh negara maka wajib ditaati demi mencapai negara yang kondusif.
      Selain itu sumbangsih dari masyarakat juga dibutuhkan agar negara ini bisa berkembang. Kita sebagai pelajar banyak sekali yang kita bisa berikan untuk negara utuk bisa mengharumkan negara,pelajar memang salah satu harapan bangsa yang diharapkan dapat menjadi penerus dalam mempertahankan negara.
      banyak sekali sumbangan aksi yang sudah diberikan oleh pelajar,diantaranya yaitu mengikuti kegiatan lomba dan memenangkan berbagai macam perlombaan yang diadakan di berbagai negara. selain itu aksi mahasiswa juga banyak yang kegiatanya juga beranfaat bagi negara bahkan bagi dunia.diantaranya yaitu,mahasiswa dapat menjadi wadah dalam penyaluran aspirasi masyarakat,mahasiswa juga dapat menghimpun masyarakat untuk melakukan kegiatan seperti menghimpun masyarakat untuk sadar menanam pohon,dan terkadang mahasiswa menjadi suatu organisasi yang dapat menangani berbagai macam masalah yang bersifat sosial. jadi banyak sekali sumbangsih mahasiswa untuk negara yang terkadang tidak terlihat nyata dihadapan negara. 

Pandangan saya terhadap pasal 7 ayat 6 dan 6A

       Dalam artikel ini saya akan membahas tentang pasal 7 ayat 6 dan ayat 6A,dimana banyak sekali masyarakat yang menolak keberadaan pasal ini. Sebelum membahas lebih jauh,saya akan memberi tahu isi dari pasal itu sendiri.
     Isi dari pasal 7 ayat 6 adalah "“harga jual BBM bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan”,jika kita perhatikan isi dari pasal ini memang berpihak pada masyarakat,karna BBM yang bersubsidi itu ditujukan untuk masyarakt yang berpenghasilan rendah,sehingga masyarakat tidak merasa terbebani dengan masalah BBM,sebenarnya menurut pandangan saya jika harga minyak itu mengalami penaikan,maka yang dibebani bukan hanya dari BBM saja,seharusnya pemerintah mempunyai alternatif lain untuk dapat menutupi kekurangan dalam kenaikan harga minyak dunia. Kenaikan harga BBM itu bukan suatu solusi yang menurut saya dapat meringankan atau menutupi anggaran negara dalam menghadapi peingkatan harga minyak dunia.seharusnya pemerintah itu mengambil langkah yang bijaksana yaitu dengan cara mengurangi pengeluaran negara yang dianggap berlebihan,seperti rapat kerja diluar daerah,study banding yang hanya dimanfaatkan untuk berekreasi,dan tinjauan-tinjauan yang tidak penting,sebenarnya itu bisa menjadi sedikit solusi bagi negara,sehingga kesulitan negara itu tidak terus dibebankan terhadap rakyat,apalagi masyarakat yang berpenghasilan rendah,itu menjadi pukulan yang sangat berat bagi masyarakat.
      Dalam sidang paripurna pasal 7 ayat 6 berubah menjadi pasal 7 ayat 6A,pasal ini berbunyi  “pemerintah bisa menaikkan BBM bila harga minyak mentah dunia berfluktuasi lebih atau kurang dari 15% dari asumsi” dalam pasal ini benar-benar memperlihatkan keadaan undang-undang yang sangat tidak konsisten,karna pasal ini dianggap melebihkan dari pasal sebelumnya. Disini benar-benar memperlihatkan bahwa pemerintah tidak berpihat pada rakyat kecil,karna lagi-lagi masalah negara harus dibebankan pada rakyat,padahal BBM yang bersubsidi itu memang murni untuk megurangi beban masyarakat,jika harga BBM itu naik,maka sama saja BBM tersebut sudah tidak bersubsidi lagi,kemungkinan pemerintah akan mecanangkan program BLT,namun program tersebut tidak efektif,karna banyak sekali masyarakat yang tidak menerima sesuai dengan aturannya.