Minggu, 11 Maret 2012

CERITA LIBURAN KU..

     Saya adalah Dwi Istiyani,saya adalah mahasiswa universitas gunadarma,saya mengambil jurusan D3 manajemen informatika,sekarang saya sudah semester 4,dalam a tulisan ini saya akan menceritakan liburan saya pada saat semester 3 berakhir.
     Setelah selesai menjalani berbagi macam tes atau yaitu ujian tengah semester (UTS),ujian akhir semester (UAS),dan ujian utama,saya dan seluruh mahasiswa universitas gunadarma diberi waktu libur selama 2 minggu utuk menunggu ajaran baru,waktu libur yang diberikan oleh pihak kampus digunakan oleh para mahasiswa untuk berbagai macam kegiatan,ada yang pulang kampong,ada yang mengunjungi tempat – tempat wisata,ada pula yang menghabiskan waktu liburan utuk beristirahat dirumah.
     Pada tanggal 23 Maret 2012 saya dan teman –teman saya menghabiskan waktu liburan untuk mengunjungi tempat wisata dunia fantasi. Saya pergi bersama beberapa teman satu kelas yaitu windi,fadhlan dan salah satu kakak kelas kami yang kami biasa paggil ka ian. Untuk mendatangi kawasan tersebut kami menggunakan sarana transportasi  transjakarta,kami berjanjian untuk berangkat bersama – sama dan kami berkumpul di halte harmoni,setelah kami berkumpul, kami semua berangakat  bersama dengan menggunakan bus transjakarta.
     Pada pukul 12.00 WIB kami tiba ditempat wisata dunia fantasi,kemudian kami membeli tiket untuk dapat memasuki daerah wisata tersebut,pada saat kami pergi kesana kebetulan disana sedang mengadakan promo yaitu berupa potongan harga tiket masuk dunia fantasi sebesar 50%,setelah kami membeli tiket tibalah saatnya kami untuk mencoba berbagai wahana yang tersedia di dunia fantasi. Beberapa wahana yang tersedia di dunia fantasi yaitu,hysteria,alap – alap,halilintar,anting – anting,gajah beleduk dan masih banyak lagi wahana yang tersedia.
     Wahana yang paling seru dan menarik pada saat kami berada disana adalah wahana hysteria, pada awalnya yang berminat untuk mencoba wahana ini adalah fadhlan dan kak ian,mereka pun mengajak kami untuk mencoba wahana tersebut tapi saya dan windi masih merasa ragu,karna wahana ini benar – benar menantang adrenalin kami,kemudian fadhlan dan ka ian langsung menunggu antrian,sedangkan kami menunggu di depan wahana tersebut. Setelah kami berpikir pajang,akhirnya saya dan windi memutuskan untuk mencoba wahana tersebut,walaupun masih dengan rasa takut yang luar biasa kami tetap melanjutkan antrian kami. Setelah tiba saatnya kami untuk menaiki wahana tersebut,sungguh saya tidak bisa berkata apa –apa lagi,wahana tersebut membuat saya berteriak sekenceng – kencengnya dan membuat saya merasa kehilangan jantung saya,sungguh mengejutkan sekali permainan itu. Dan masih banyak lagi wahana yang seru dan menarik yang saya coba disana.
     Pukul 18.00 WIB kami selesai dan memutuskan untuk keluar dari tempat wisata tersebut,sebelum pulang kami sempat meonton acara 3D yang disediakan oleh pihak dunia fantasi,acara tersebut sangat menarik,karna didalam acara tersebut menceritakan tentang cerita rakyat yaitu “TIMUN EMAS”acara tersebut cukup menghibur dan dapat ditonton oleh kalangan anak – anak sampai orang tua. Selain menghibur acara tersebut  dapat dijadikan sebagai sarana pengenalan bagi anak – anak tentang cerita rakyat.
     Acara tersebut berakhir pada pukul 19.30 WIB dan kami memutuskan untuk pulang,kami pulang dengan menggunakan sarana transportasi tranjakarta lagi karena satu –satu nya angkutan yang menurut kami paling aman,karena waktu juga sudah malam. Kami menaiki transjakarta dengan tujuan ancol- senen,setelah sampai halte senen kami berpisah untuk melanjutkan perjalanan kami,fadhlan,windi,dan kak ian melajutka dengan arah ke harmoni sedangkan saya mengambil jurusan ke kalideres,untung saja perjalanan yang kami alami tidak mengalami kemacetan sehingga kami tidak terlalu malam untuk sampai kerumah.
     Itulah kegiatan saya untuk mengisi waktu liburan saya,semoga cerita saya dapat menjadi refrensi untuk mengisi liburan kalian semua… 

www.gunadarma.ac.id     
               

SIFAT KRESNHA DALAM CERITA WAYANG....

     Indonesia memiliki berbagai macam cerita wayang baik itu yang berasal dari jawa barat maupun jawa tengah. Wayang adalah seni kebudayaan yang biasanya menceritakan tentang kehidupan atau sebagai sarana dalam penyampaian pesan atau nasehat bagi para penontonnya,bahkan pada jaman dahulu wayang digunakan sebagai sarana dalam penyebaran agama islam.
     Dalam tulisan ini saya akan mengambil tokoh Kresna,Kresna  adalah manusia jelmaan dewa yang dalam masyarakat berkedudukan sebagai seorang yang menjabat raja, kepala keluarga dan anggota masyarakat. Kresna adalah keturunan dewa wisnu,sehingga ia mempunyai watak seperti dewa.Kresna ini memiliki sifat yang sangat baik ia tidak sombong kepada semua orang. Kresna dikenal sebagai raja Dwarawati yang suka berbuat seperti pendeta, senang berbuat adil, senang berolah keprajuritan dan mengindahkan sopan santun. Kresna memiliki keistimewaan, dicintai oleh para resi dan dewa.
    Kresna ini memiliki sifat kasih sayang yang tinggi terhadap anak – anaknya ia tidak pernah membeda – bedakan anak satu dengan yang lain. Sosok kresna adalah sosok yang baik kita tiru karena ia mengajarkan kita untuk berbuat baik terhadap sesama tanpa harus melihat kedudukan seseorang. Tokoh kresna pun tidak pernah sombong terhadap ilmu yang ia punya,sungguh bijaksana sikap yang ia miliki.

www.gunadarma.ac.id

Rabu, 07 Maret 2012

KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

     Dalam peraturan perundang – undangan yaitu UUD 1945 negara mengatur tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara. Hak dan kewajiban sebagai warga negara harus dijalankan sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh negara.
     Pada tulisan sebelumnya saya telah menjelaskan tentang hak – hak yang diperoleh sebagai warga negara. Warga negara berhak mendapatkan haknya untuk dapat menjalankan atau melaksanakan  kegiatan – kegiatan yang dapat mengembangkan dirinya untuk kepetingan negara ataupun diri sediri.
     Sebagai warga negara yang baik tentu saja kita tidak hanya mendapatkan hak – hak kita namun ada juga kewajiban – kewajiban yang harus kita laksanakan karna kewajiban tersebut tertulis dalam peraturan UUD 1945. Kewajiban  itu sendiri memiliki arti sesuatu yang harus dikerjakan dengan rasa tanggung  jawab.
     Beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan atau dikerjakan bagi setiap warga negara Indonesia yang sesuai dengan peraturan UUD 1945,diantaranya adalah
1.      Pada pasal 30 dijelaskan” Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”
2.      Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan  atas azas kekeluargaan”. Dalam hal ini masyarakat mempuyai kewajiban untuk mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
3.      Pada Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Kewajiban masyarakat dalam pasal ini adalah bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4.      Pada pasal Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Kewajiban kita sebagai warga negara dalam pasal ini adalah membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
Sumber:


  

Minggu, 04 Maret 2012

HAK SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA

     Sebagai warga negara Indonesia kita mempunyai hak dan kewajiban,dalam artikel ini saya akan membahas tentang hak kita sebagai warga negara.
     Sebelumya saya akan menjelaskan pengertian hak,hak adalah suatu kuasa untuk menerima dan melakukan sesuatu yang semestinya bisa kita lakukan. Kita sebagai warga negara Indonesia memiliki beberapa hak yang dapat kita terima,karena hak kita sebagai warga negara telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu UUD 1945,oleh sebab itu apabila seseorang telah mengambil hak kita sebagai warga negara Indonesia maka orang tersebut telah melanggar peraturan dan dapat dikenakan sanksi .
     Beberapa hak warga negara Indonesia yang terdapat pada peraturan perundang-undangan akan saya jelaskan sebagai berikut,
1.      Warga negara mempunyai hak kedudukan yang sama atas hukum  dan pemerintahan,hak ini diatur dalam pasal 27 ayat 1,sedangkan pada ayat 2,warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2.      Warga negara berhak berkumpul ,berserikat sera  mengeluarkan pendapat secara lisan, peraturan ini diatur dalam pasal 28.
3.      Warga negara diberi kebabasan dalam memeluk agama hal ini diatur dalam pasal 29.
4.      Pada pasal 30 warga negara memiliki hak untuk ikut menjaga pertahanan dan keamanan negara Indonesia.
Penjelasan diatas adalah beberapa contoh hak yang dimiliki warga negara yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu UUD 1945.

Sumber:
5.      Wartawarga.gunadarma.ac.id