Minggu, 04 Maret 2012

HAK SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA

     Sebagai warga negara Indonesia kita mempunyai hak dan kewajiban,dalam artikel ini saya akan membahas tentang hak kita sebagai warga negara.
     Sebelumya saya akan menjelaskan pengertian hak,hak adalah suatu kuasa untuk menerima dan melakukan sesuatu yang semestinya bisa kita lakukan. Kita sebagai warga negara Indonesia memiliki beberapa hak yang dapat kita terima,karena hak kita sebagai warga negara telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu UUD 1945,oleh sebab itu apabila seseorang telah mengambil hak kita sebagai warga negara Indonesia maka orang tersebut telah melanggar peraturan dan dapat dikenakan sanksi .
     Beberapa hak warga negara Indonesia yang terdapat pada peraturan perundang-undangan akan saya jelaskan sebagai berikut,
1.      Warga negara mempunyai hak kedudukan yang sama atas hukum  dan pemerintahan,hak ini diatur dalam pasal 27 ayat 1,sedangkan pada ayat 2,warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2.      Warga negara berhak berkumpul ,berserikat sera  mengeluarkan pendapat secara lisan, peraturan ini diatur dalam pasal 28.
3.      Warga negara diberi kebabasan dalam memeluk agama hal ini diatur dalam pasal 29.
4.      Pada pasal 30 warga negara memiliki hak untuk ikut menjaga pertahanan dan keamanan negara Indonesia.
Penjelasan diatas adalah beberapa contoh hak yang dimiliki warga negara yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu UUD 1945.

Sumber:
5.      Wartawarga.gunadarma.ac.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar