Rabu, 07 Maret 2012

KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

     Dalam peraturan perundang – undangan yaitu UUD 1945 negara mengatur tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara. Hak dan kewajiban sebagai warga negara harus dijalankan sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh negara.
     Pada tulisan sebelumnya saya telah menjelaskan tentang hak – hak yang diperoleh sebagai warga negara. Warga negara berhak mendapatkan haknya untuk dapat menjalankan atau melaksanakan  kegiatan – kegiatan yang dapat mengembangkan dirinya untuk kepetingan negara ataupun diri sediri.
     Sebagai warga negara yang baik tentu saja kita tidak hanya mendapatkan hak – hak kita namun ada juga kewajiban – kewajiban yang harus kita laksanakan karna kewajiban tersebut tertulis dalam peraturan UUD 1945. Kewajiban  itu sendiri memiliki arti sesuatu yang harus dikerjakan dengan rasa tanggung  jawab.
     Beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan atau dikerjakan bagi setiap warga negara Indonesia yang sesuai dengan peraturan UUD 1945,diantaranya adalah
1.      Pada pasal 30 dijelaskan” Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”
2.      Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan  atas azas kekeluargaan”. Dalam hal ini masyarakat mempuyai kewajiban untuk mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
3.      Pada Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Kewajiban masyarakat dalam pasal ini adalah bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4.      Pada pasal Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Kewajiban kita sebagai warga negara dalam pasal ini adalah membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
Sumber:


  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar